Ada Dugaan Pemerasan dan Pungli oleh Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta, MAKI Lapor ke Kejati Banten

GELUMPAI.ID – Organisasi anti korupsi melaporkan adanya dugaan tindak pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Organisasi tersebut yakni Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Dalam laporan MAKI ke Kejati, oknum pejabat Bea Cukai Bandara Soetta tersebut melakukan pemerasan terhadap perusahaan jasa ekspedisi sebesar Rp5 ribu per kilogram.

Jika tidak dipenuhi, perusahaan jasa ekspedisi tersebut akan ditutup. Total uang yang dikuras oleh oknum tersebut pada satu perusahaan, mencapai hingga Rp1,7 miliar.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan jika pelaporan dugaan pemerasan dan pungli itu setelah dirinya berkomunikasi dengan Menkopolhukam, Mahfud MD.

Sehingga pada 8 Januari lalu, dirinya pun langsung berkirim surat kepada Kejati Banten, melalui sarana media elektronik yaitu WhatsApp (WA).
 
“Adanya dugaan pemerasan/pungli yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bea dan Cukai berdinas di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, dimana peristiwa tersebut terjadi pada bulan April 2020 hingga bulan April 2021 atau tepatnya selama setahun,” ujar Boyamin dalam rilis yang diterima, Sabtu (22/1).

Dugaan Boyamin, pemerasan dan pungli itu dilakukan dengan modus menekan kepada sebuah perusahaan jasa ekspedisi yaitu PT. SQKSS baik secara tertulis dan juga secara verbal.

“Tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut. Semua dilakukan oknum tersebut dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan,” ungkapnya.
 
Boyamin mengungkapkan bahwa oknum tersebut diduga meminta uang setoran sebesar Rp5 ribu per kilogram barang yang dikirim dari luar negeri. Akan tetapi pihak perusahaan hanya mampu memberikan sebesar Rp1 ribu per kilogram.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID

Tinggalkan Balasan