Akhlakless! Seorang Ayah Asal Tangerang Perkosa Anak Kandung

GELUMPAI.ID – Entah apa yang merasuki EW (45). Bukannya menjaga putri kandungnya, justru ia memperlakukannya secara bejat dengan memperkosanya.

EW pun ditangkap Polsek Balaraja Polresta Tangerang, karena telah memperkosa putri kandungnya yang baru berusia 16 tahun.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, mengatakan bahwa tersangka EW ditangkap setelah ibu korban atau istri dari tersangka melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja.

“Saat mendapatkan laporan, tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Balaraja,” kata Romdhon pada Senin (18/7).

Dikatakan Romdhon, tersangka melakukan perbuatan bejatnya itu di rumahnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku terangsang dengan korban dan saat hanya berdua di rumah, ketika keduanya menonton televisi, tersangka menarik paksa korban ke kamar.

“Di dalam kamar itulah, pada Sabtu (9/7) tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya,” ucap Romdhon.

Usai melampiaskan nafsunya, tersangka pergi begitu saja. Sedangkan korban, beberapa hari kemudian baru menceritakan kejadian nahas yang dialami kepada ibunya.

Ibu korban pun langsung mendatangi Polsek Balaraja untuk membuat laporan polisi pada Jumat (15/7).

“Setelah mendapatkan laporan, esok harinya atau Sabtu (16/07) tersangka langsung kami tangkap,” ujar Romdhon.

Tersangka pun usai ditangkap, mengakui perbuatannya.

Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan,” tutur Romdhon.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID