Akui Sempat Ada Permasalahan, ACT Siap Gaspol Usai Berbenah

Ibnu Khajar mengatakan, restrukturisasi yang terjadi juga berupa penyesuaian masa jabatan pengurus menjadi tiga tahun, dan pembina menjadi empat tahun.

Selain itu, sistem kepemimpinan akan diubah menjadi bersifat kolektif kolegial, yakni melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan kebijakan melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat.

Mekanisme ini juga akan diawasi secara ketat oleh Dewan Syariah yang telah dibentuk ACT.

Terkait fasilitas yang didapatkan, Ibnu menegaskan sudah ada penyesuaian sejak restrukturisasi Januari lalu. Seluruh fasilitas kendaraan Dewan Presidium ACT adalah INNOVA.

Kendaraan tersebut pun tidak melekat pada pribadi, melainkan juga bisa digunakan untuk keperluan operasional tim ACT.

“Sebelumnya, rata-rata biaya operasional termasuk gaji para pimpinan pada tahun 2017 hingga 2021, adalah 13,7 persen. Rasionalisasi pun kami lakukan untuk sejak Januari 2022 lalu. Insyaallah, target kita adalah dana operasional yang bersumber dari donasi adalah sebesar 0 persen pada 2025,” terangnya.

“Namun tentu perlu ikhtiar dari masyarakat sehingga bisa melakukan distribusi bantuan sebaik-baiknya,” lanjut Ibnu.

Untuk diketahui, ACT merupakan lembaga kemanusiaan global yang telah mendapat izin resmi dari Kementerian Sosial RI.

ACT juga memiliki predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) termasuk dalam Opini tata kelola keuangan terbaik yang diberikan oleh auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) dari Kementerian Keuangan.

Pada tahun 2020, ACT secara total menerima Rp519 miliar dan telah disalurkan ke sekitar 281.000 aksi kemanusiaan.

Lewat aksi tersebut, 8,5 juta warga telah menjadi penerima manfaat dalam berbagai program kemanusiaan yang dijalankan ACT.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID