Aset Tersangka Koruptor yang Ketagihan Kripto Disita Kejati Banten

Sebelumnya diberitakan, Wardiana kedapatan melakukan korupsi dengan modus menerbitkan Rahn dan Arrum, produk pinjaman pada Pegadaian Syariah, untuk memenuhi hasratnya bermain trading kripto.

Selain untuk trading kripto, Wardiana juga menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, mulai dari perawatan tubuh hingga untuk liburan ke luar negeri.

Kewenangannya sebagai pengelola UPS PT Pegadaian diselewengkan. Dengan kewenangan meliputi proses awal pegadaian hingga pada penetapan pinjaman, Wardiana pun menyelewengkan kewenangannya sejak Januari hingga November 2021.

Modus yang digunakan yakni dengan menerbitkan Rahn fiktif, Arrum emas fiktif dan penafsiran barang jaminan tertinggi.

Penerbitan Rahn fiktif yang dilakukan oleh Wardiana, dilakukan menggunakan 40 KTP milik orang lain. Penggunaan KTP tersebut tanpa seizin pemiliknya.

Dari penerbitan Rahn fiktif, Wardiana meraup uang hingga sebesar Rp2.359.359.410, meliputi sebanyak 90 kali transaksi gadai perhiasan bukan emas alias imitasi, yang dibeli secara online.

Adapun dari transaksi Arrum emas fiktif yang dilakukan sebanyak enam kali dengan lima KTP orang tanpa izin dan perhiasan imitasi, Wardiana berhasil meraup uang sebesar Rp230.854.628.

Wardiana juga meraup uang sebesar Rp54.730.320 dari hasil penafsiran tertinggi barang jaminan emas dan berlian.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID