Bawaslu Sebut Anies Curi Start Kampanye, Siti Zuhro: Jangan Sembarangan Menyimpulkan

GELUMPAI.ID – Beredar kabar bahwa Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi menyebut mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar kode etik kepemiluan, sebab telah melakukan kampanye terselubung atau mencuri start kampanye. Peneliti BRIN, Siti Zuhro Tanggapi hal tersebut.

Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia tidak sembarangan mengambil kesimpulan bahkan sampai menuduh seseorang melakukan kampanye terselubung atau mencuri start kampanye.

“Bawaslu itu lembaga hukum. Produk yang keluar adalah produk hukum. Jangan sembarangan menyimpulkan sesuatu apalagi sampai menuduh, tanpa didasari oleh bukti-bukti pelanggaran hukum yang kuat,” ujarnya dikutip dari kbanews.

Menurutnya, Anies Baswedan saat ini rakyat biasa alias pengangguran (tidak memiliki jabatan publik). Jadi seharusnya tuduhan tidak etis itu dialamatkan kepada para pejabat yang masih memegang jabatan publik, tetapi melakukan kegiatan yang sama seperti yang dilakukan Anies.

“Ini (Anies) pengangguran. Aturan mainnya kan kepada siapa pun yang masih menjabat,” katanya.

Semua Kena

Ia menambahkan bahwa beberapa pejabat yang masih memegang jabatan publik juga melakukan hal yang sama, menurutnya, kalau Anies tidak mengkampanyekan diri dan hanya hadir untuk acara silaturahmi atau mungkin seminar, tidak bisa dikatakan kampanye terselubung.

“Mas Ganjar juga melakukan itu, kena semua nanti. Pak Erick Tohir juga melakukan dengan masa besar,  dan dia menteri. Ini (Anies) pengangguran ini.  Dia (Bawaslu) kalo yang punya tata krama banget, itu aturan main kan siapa pun yang menjabat,” terangnya dikutip dari rmol.

Rifqi Fatahilah
WRITTEN BY

Rifqi Fatahilah

Kenyamanan dalam bekerja merupakan kunci untuk mendapatkan hasil yang paripurna

Tinggalkan Balasan