Bekerjasama Dengan Istri, Eks Ketua DPRD Jawa Barat Jadi Tersangka Pencucian Uang

“Saya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan musyawarah dengan saudara IS, tapi tidak ada itikad baik sama sekali dari saudara IS,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, SG pun merasa sangat dirugikan sampai miliaran rupiah dan langsung melaporkan saudara IS dan Istrinya ke Bareskrim Polri terkait kasus TPPU. Sampai saat ini, kasus masih bergulir dalam penanganan pihak kepolisian.

Adapun, Total kerugian SG mencapai Rp77 miliar dan belum termasuk Dana Cash atau tunai sebesar Rp25 miliar yang dipakai IS untuk beberapa Pilkada di Jawa Barat dan Pilkada Kota Pangkal Pinang pada 2018 lalu.

Sebagai informasi, Pada tanggal 24 Febuari 2022. Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dengan meningkatkan status saksi berinisial IS dan EK menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Informasi tersebut tercantum dalam surat dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/VII/2021/SPK/ BARESKRIM Tanggal 22 Juli 2021. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/905/XII/RES.1.11/2021/Dittipideksus, tanggal 01 Januari 2022.

Sementara itu, Pasal yang disangkakan tertuang dalam Pasal 372, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang – undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemeberantasa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Munuf Manis
WRITTEN BY

Munuf Manis

pendiam tapi gasuka didiemin