Breaking News! Ketua DPRD Kabupaten Serang Dilaporkan, Diduga Kampanye Saat Reses

Tak hanya itu, pihaknya juga menduga adanya pelanggaran asas Good Governance yang dilakukan oleh Sekretaris DPD Golkar Provinsi Banten ini.

“Dalam kegiatan reses yang berdasarkan peraturan semestinya bertitik fokus menyerap aspirasi masyarakat. Maka kami menduga hal ini juga telah melanggar asas Good Governance,” tuturnya.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap, Pimpinan BK DPRD Kabupaten Serang, Mawardi, sesuai kewenangannya yang diatur dalam Pasal 71 Peraturan DPRD Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2019, untuk dapat menerima pengaduan yang dilayangkan.

“Kami harap BK melakukan melakukan penyelidikan, verilikasi dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib yang dilakukan oleh Pak Bahrul Ulum selaku Ketua DPRD Kabupaten Serang,” tandasnya.

Saat dikonfirmasi, Ketua BK DPRD Kabupaten Serang, Mawardi, mengaku belum bisa menanggapi. Hal itu dikarenakan, dirinya belum menerima surat pelaporan tersebut.

“Belum bisa memberikan tanggapan, karena suratnya baru masuk di staff saya,” ujarnya.

Rifqi Fatahilah
WRITTEN BY

Rifqi Fatahilah

Kenyamanan dalam bekerja merupakan kunci untuk mendapatkan hasil yang paripurna

Tinggalkan Balasan