Di-PAW Karena Kerap Bolos, Mantan Anggota DPRD Kota Serang Gugat SK Pemberhentian ke PTUN

Menurut Daddy, pengajuan gugatan ke PTUN disebabkan pihaknya tidak kunjung mendapat respon dari Pemprov Banten, saat melakukan upaya administratif.

“Sebelum mengajukan gugatan ini, kami telah menempuh upaya administratif yang telah ditentukan Undang-undang. Sehingga kami yakin gugatan dalam perkara ini dapat diterima untuk diperiksa dan diadili,” terangnya.

Selain itu, Daddy mengaku jika pihaknya melihat SK pemberhentian kliennya cenderung dipaksakan, dan diduga ada tujuan lain dari diterbitkannya SK itu.

“Pokok perkara dalam gugatan ini juga sudah jelas dituangkan dalam posita dan petitumnya, dengan meminta dicabut atau dibatalkannya SK Gubernur yang memberhentikan klien kami, karena bertentangan dengan peraturan Perundangan-undangan,” tuturnya.

Ia menilai bahwa SK pemberhentian tersebut telah bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik yang tidak memberi jaminan kepastian hukum.

Terlebih, usulan pemberhentian PAW kliennya oleh DPP Partai Nasdem tengah digugat di Pengadilan Negeri Serang.

“Gugatannya belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.

“Upaya administratif sudah kita tempuh, begitupun dengan formulasi surat gugatan kita buat sesuai ketentuan. Yakinlah perkara ini dapat diperiksa dan diadili, dan yang menjadi tuntutan dalam pokok perkara dapat dikabulkan untuk dicabut dan dibatalkan,” tandasnya.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID