Diduga Korupsi Tempat Sampah, Mantan Kadis LH Kabupaten Serang Ditangkap Polda Banten

“Dengan menggunakan SK yang sama. Maka perbuatan melawan hukumnya adalah tidak diubahnya SK, tetapi SK lama di-tipeks atau ditimpal dengan mengganti tujuan baru yaitu Desa Nagara Padang,” katanya.

Sementara menurut Shinto, niat jahat atau mens rea yang dilakukan oleh keempatnya yakni melakukan mark-up anggaran atas harga jual lahan tersebut hingga 300 persen dari harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan.

“Pemilik lahan menerima uang sebesar Rp330 juta dengan luas tanah 2.561 meter persegi. Sementara pelaku ini meminta kepada negara dengan anggaran Rp526.213 per meter persegi,” katanya.

Sehingga jika dikalikan dengan luas lahan, maka terserap anggaran negara sebesar Rp1.347.632.000 dan menghasilkan disparitas anggaran mencapai Rp1.017.623.000.

“Itulah kenikmatan yang dinikmati sebagai hasil kejahatan korupsi dari para pelaku korupsi dengan memarkup nilai tanah negara,” ucapnya.

Selain itu, para tersangka juga melakukan modus transfer anggaran tidak langsung kepada pemilik lahan. Namun, anggaran pembebasan lahan yang telah digelembungkan itu dikirimkan ke rekening Toton selaku Kepala Desa Nagara Padang.

“Ini modus supaya uang tidak dikuasai secara langsung oleh pemilik lahan, tetapi bisa singgah terlebih dahulu di salah satu sindikasi tersangka,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar pasal berlapis sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i UU 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Munuf Manis
WRITTEN BY

Munuf Manis

pendiam tapi gasuka didiemin