GELUMPAI.ID – Dua mahasiswa dari Universitas Bina Bangsa (Uniba) AP dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) PP digerebek warga Bumi Mutiara Serang (BMS) RT 004/RW 012, Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, pada Jumat (11/11/2022) lalu.
Kejadian bermula saat warga BMS melihat AP dengan sepeda motornya masuk kontrakan PP sekitar pukul 20.30 WIB.
Pada saat digerbek, AP yang merupakan mahasiswa Uniba tersebut hanya mengenakan celana pendek dan PP mahasiswi Untirta mengenakan pakaian tidur.
Kemudian Ketua RW 012, Muhidin dan RT 04, Dian Mardiansyah sempat adu cekcok dengan AP dan PP. Selanjutnya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) keduanya ditahan oleh Ketua RT 004 Dian.
Singkat cerita, orang tua dari AP melaporkan Ketua RW 12 dan Ketua RT 004 ke Polres Serang Kota, pada Selasa (24/01/2023).
Dengan nomor, R/69/I/RES 1.6/2023/Reskrim Pasal 170 KUHPidana yang berbunyi, Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua RW 12, Muhidin, mengatakan pengerbekan itu bermula ketika adanya laporan dari warga bahwa AP masuk kedalam kosan PP sekitar pukul 20.30 WIB.
“Cowoknya masuk kedalam kosan cewek, motornya juga dimasukkan kedalam dengan pintu kosan dikunci,” katanya saat memenuhi panggilan Reskrim Polres Serang Kota, pada Selasa (24/01/2023).