Duh! Dua Oknum Hakim Kerap Jadikan Pengadilan Tempat Nyabu

“Berdasarkan pengakuan berbeda-beda. YR mengonsumsi sabu lebih dari setahun. Bisa dua tahun, bisa tiga tahun. DA dan SARR masing-masing mengaku baru mengonsumsi setelah bersama dengan YR,” katanya.

Selain itu, ia menuturkan bahwa para tersangka mengonsumsi sabu akibat sudah kecanduan. Adapun pada saat ditangkap, BNN berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 20,634 gram.

“Saat penggeledahan di ruang kerja YR, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa pipet, bong atau alat hisap sabu dan mancis atau korek,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, Hendri menuturkan bahwa sabu-sabu seberat 20,634 gram tersebut dibeli oleh YR dan menggunakan uang YR. Menurutnya dari hasil pengakuan para tersangka, selain YR tidak ada lagi tersangka yang mengeluarkan uang untuk membeli barang haram tersebut.

Sedangkan dalam mengonsumsi sabu-sabu, Hendri menuturkan bahwa para tersangka mengonsumsi di tempat-tempat yang berbeda. Bahkan menurutnya, para tersangka pun kerap nyabu di PN Rangkasbitung, namun tidak saat memimpin sidang.

“Banyak tempat. (Iya) di PN Rangkasbitung. Enggak-enggak, pengakuannya mereka menggunakan di luar sidang. Di luar pekerjaan, tapi waktunya di waktu kerja. Pernah di kantor (PN Rangkasbitung), pernah di tempat lainnya,” ungkapnya.

Keempatnya disangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 2 dan/atau pasal 127 ayat 1 huruf a JO Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID