Duh! Dua Oknum Hakim Kerap Jadikan Pengadilan Tempat Nyabu

GELUMPAI.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten mengungkap perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, yang melibatkan dua orang hakim di PN Rangkasbitung. Disebutkan bahwa dua hakim itu kerap nyabu di PN Rangkasbitung.

Pada saat pengungkapan tersebut, BNN Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RASS seorang ASN di PN Rangkasbitung, YR dan DA yang merupakan hakim di PN Rangkasbitung.

BNN Provinsi Banten pun turut mendapati H yang merupakan pembantu rumah tangga DA turut mengonsumsi sabu-sabu.

Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol. Hendri Marpaung, mengatakan bahwa perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika, dari Pulau Sumatera. Dari hasil laporan masyarakat tersebut, BNN Provinsi Banten langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi.

“Pada 17 Mei, BNN Provinsi Banten berhasil menangkap RASS di kantor agen ekspedisi pengiriman barang di Rangkasbitung, saat hendak mengambil paket narkotika,” ujarnya, Senin (23/5).

Berdasarkan hasil pengembangan, BNN Provinsi Banten kembali melakukan penangkapan terhadap YR di PN Rangkasbitung. YR ditangkap setelah adanya pengakuan bahwa paket narkotika tersebut merupakan milik YR.

Selain YR, BNN Provinsi Banten turut menangkap DA yang juga merupakan hakim di PN Rangkasbitung, yang disebut oleh YR sebagai teman mengonsumsi narkotika. Pengembangan perkara pun akhirnya turut menyeret H sebagai tersangka.

“Keempatnya berdasarkan hasil tes, positif mengonsumsi narkotika. Nanti akan kami tes kembali,” tuturnya.

Hendri mengungkapkan, masing-masing tersangka telah mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dalam waktu yang berbeda-beda. Akan tetapi, YR merupakan tersangka yang memiliki riwayat konsumsi sabu terlama.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID