Eks Hakim PN Rangkasbitung Didakwa Kepemilikan Sabu 19 Gram

Usai mengambil paket tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menciduk Raja. Dari hasil interogasi, Raja pun mengakui bahwa paket barang haram tersebut merupakan milik dari Yudi. BNN pun langsung menciduk Yudi.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nurhadi tersebut diputuskan untuk ditunda hingga pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID

Tinggalkan Balasan