Eks Kadis LH Kota Cilegon Jadi Tersangka Pembangunan Depo Sampah

“Kemudian tersangka UI selaku PPK telah secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pekerjaan pembangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta tersebut dilaksanakan oleh pihak lain, atau bukan dilaksanakan oleh PT. Bangun Cipta Alam Indo beserta personil yang termuat di dalam kontrak,” ujarnya.

Atas perbuatan tersangka UI dan tersangka LH, mengakibatkan pekerjaan pembangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta tersebut tidak dilaksanakan sesuai gambar rencana, kontrak dan spesifikasi teknis.

“Dengan hasil kesimpulan Penilai Ahli Jasa Konstruksi adalah bahwa bangunan Trans Depo dinilai tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsi awalnya atau terjadi kegagalan bangunan,” tuturnya.

Kedua tersangka pun dilakukan penahanan oleh pihak penyidik lantaran memenuhi syarat alas an objektif dan subjektif dalam melakukan penahanan.

Keduanya ditahan untuk memperlancar proses penyidikan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang selama 20 hari. terhitung sejak tanggal 31 Mei 2022 s/d 19 Juni 2022.

“Sebelum dilakukan penahanan, terhadap dua orang tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif covid-19,” tandasnya.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID