Eks Kepala BPN Lebak Ditetapkan menjadi Tersangka Korupsi

Adapun peranan dari masing-masing tersangka yakni Ady selaku Kepala BPN Kabupaten Lebak pada saat itu, sebagai penerima suap sebesar Rp15 miliar. Lalu DER selaku honorer di sana, menerima suap dan menjadi penghubung antara DRA. S dengan Ady. DER juga pihak yang membuka dua rekening bank swasta guna menampung uang suap.

Dra. S alias MS selaku calo tanah, melakukan pengurusan sertifikat hak atas tanah dan juga sebagai pemberi suap. Sedangkan EHP yang merupakan anak dari tersangka Dra. S, aktif bersama tersangka Dra. S sebagai pihak yang mengurus sertifikat dan pemberi suap.

Menurut Leo, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya penyelamatan uang dengan melakukan penyitaan sejumlah aset dari hasil tindak pidana korupsi tersebut. Diantaranya yakni satu unit rumah di Perumahan Citra Maja Raya dan dua unit apartemen Green Park View atas nama tersangka Ady Muchtadi.

“Pemeriksaan tahap penyidikan telah dilakukan sebanyak 25 orang saksi. Telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen seperti rekening koran pada dua Bank swasta yang digunakan untuk menampung uang hasil suap/gratifikasi, serta rekening para tersangka lainnya. Lalu para tersangka telah diajukan pencegahan ke luar negeri,” katanya.

Terhadap Ady dan DER, dipersangkakan Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rifqi Fatahilah
WRITTEN BY

Rifqi Fatahilah

Kenyamanan dalam bekerja merupakan kunci untuk mendapatkan hasil yang paripurna

Tinggalkan Balasan