Empat Koruptor Samsat Kelapa Dua Didakwa Rugikan Negara 10 Miliar

Empat Koruptor Samsat Kelapadua Didakwa Rugikan Negara 10 Miliar

GELUMPAI.ID – Empat tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pajak atau pengemplangan pajak di Samsat Kelapa Dua resmi menjadi terdakwa.

Keempatnya didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp10.811.899.000 dari hasil pemalsuan data pajak 331 unit kendaraan di Samsat Kelapa Dua.

Keempatnya yakni Zulfikar, Achmad Pridasya, Mokhamad Bagza Ilham dan Budiyono.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), keempatnya didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Yakni berupa manipulasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Manipulasi tersebut dilakukan pada sistem dan aplikasi pada UPT Samsat Kelapadua, terhadap transaksi wajib pajak yang telah membayar lunas PKB dan BBNKB.

Serta menerima surat ketetapan pajak daerah (SKPD) dengan mengubah database pada sistem aplikasi sebelum penutupan kas harian.

Para terdakwa pun menyetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten tidak sesuai dengan ketentuan dan mengambil selisih lebih yang kurang/tidak disetorkan.

Secara rinci, JPU menyampaikan bahwa keempat terdakwa secara bersama-sama telah melakukan manipulasi terhadap 129 Wajib Pajak.

Wajib Pajak itu telah melakukan daftar ulang sekaligus ganti nomor polisi, dengan membayar PKB dan denda PKB.

Para terdakwa merubahnya menjadi Daftar Ganti Hilang/Duplikat dengan tidak membayar PKB dan denda PKB.

Sehingga, manipulasi tersebut membuat setoran 129 Wajib Pajak menjadi nol.

“Sehingga terjadi kerugian keuangan daerah sebesar Rp628.623.900,” ujar JPU pada persidangan yang digelar pada Kamis 1 September 2022.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID

Tinggalkan Balasan