Gegara Ketagihan Kripto, Pejabat BUMN di Kota Cilegon Nekat Korupsi

Wardiana juga meraup uang sebesar Rp54.730.320 dari hasil penafsiran tertinggi barang jaminan emas dan berlian.

“Sehingga Dengan total keseluruhan sebesar Rp2.644.944.350 dan uang tersebut oleh tersangka W (Wardiana) digunakan untuk kebutuhan pribadi,” ungkapnya saat ekspos di Kejati Banten, Senin (6/6).

Tindakan tak terpuji Wardiana terendus oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) PT Pegadaian. Hingga akhirnya, Wardiana dilaporkan ke Kejati Banten oleh PT Pegadaian melalui kuasa hukum perusahaan.

Dari hasil penyidikan, uang hasil korupsi tersebut kerap digunakan oleh Wardiana untuk jual beli instrumen kripto seperti Bitcoin, instrumen investasi seperti saham serta keperluan pribadi seperti jalan-jalan hingga ke luar negeri.

“(Hasil dari trading kripto) buntung, bukan untung. Dan itu yang menjadi penyebab dia harus mengajukan permohonan pengajuan fiktif menggunakan KTP orang lain. Sekitar 45 KTP orang lain digunakan untuk pengajuan pinjaman fiktif,” ungkapnya.

Menurut Ivan, para korban yang identitasnya digunakan untuk melakukan pinjaman dan gadai barang fiktif tersebut mayoritas merupakan keluarga dan kerabatnya. Selain itu, ada pula data dari nasabah serta guru dari anaknya.

“Ada PNS, ada keluarganya, suaminya sendiri, ibunya sendiri. KTP mayoritas merupakan warga Kota Serang. Sejauh ini sudah ada pengembalian sebanyak kurang lebih Rp350 juta,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Wardiana pun disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3, Jo. Pasal 8, Jo, Pasal 9, Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID