Gugatan Dikabulkan Sebagian, PRIMA Bakal Jadi Parpol Pemilu 2024 Ke-19?

GELUMPAI.ID RI mengabulkan sebagian permohonan yang dimohonkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (), terkait hasil verifikasi administrasi (vermin), Jumat 4 November 2022.

Dalam Sidang Ajudikasi yang digelar terbuka dan dapat ditonton melalui kanal YouTube RI dengan agenda pembacaan putusan gugatan Partai .

Ketua Majelis, Rahmad Bagja, menyampaikan bahwa eksepsi yang disampaikan oleh RI ditolak.

Sementara pada pokok permohonan, ia menuturkan bahwa permohonan dari dikabulkan sebagian.

“Membatalkan berita acara nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum tanggal 13 Oktober 2022,” ujarnya.

Selanjutnya, memerintahkan termohon yakni , untuk memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan perbaikan selama 1 x 24 jam.

“Empat, memerintahkan termohon untuk memberitahukan kepada pemohon mengenai kesempatan penyampaian dokumen persyaratan dan perbaikan selambat-lambatnya 1 x 24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan Partai Politik peserta dimulai,” katanya.

Kelima, memerintahkan untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh .

“Enam, memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi Partai Politik calon peserta Pemilihan Umum sesuai dengan hasil verfikasi administrasi perbaikan,” lanjutnya.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID

Tinggalkan Balasan