Guru SMAN 58 Jakarta Dimutasi Akibat Melarang Muridnya Memilih Ketua OSIS non-muslim

GELUMPAI.ID – Murid SMAN 58 Jakarta dilarang oleh gurunya yang berinisial TS dalam memilih Ketua OSIS nonmuslim pada 2022 dan kini telah dimutasi.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana menyatakan pembenaran akan hal tersebut saat lembaganya dipanggil Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/8/2022).

“Ketika ada larangan tidak boleh memilih ketua OSIS (nonmuslim), gurunya sudah diberikan sanksi, ada mutasi,” tutur Nahdiana saat rapat bersama Fraksi PDI-P.

Menurut dia, perlu diberikan mutasi karena ada masukan untuk tak hanya memberi sanksi hukuman disiplin kepada TS agar sebanding dengan apa yang ia lakukan.

“Karena ada masukan untuk tidak cukup dengan hukuman disiplin,” tuturnya.

Nahdiana menambahkan, meskipun ada larangan tersebut, fakta di lapangan berbanding terbalik. Saat itu, kata dia, Ketua OSIS yang terpilih dari murid nonmuslim.

“Namun, faktanya, ketua OSIS terpilih dari anak yang nonmuslim,” ucapnya.

Diketahui, dugaan aksi intoleran ini mencuat usai viralnya tangkapan layar yang berisikan instruksi rasis dari TS dalam sebuah grup WhatsApp.

Adapun Fraksi PDI-P memanggil Disdik ke Kebon Sirih, Jakarta Pusat, untuk di interogasi soal adanya dugaan pemaksaan memakai jilbab di sekolah.