Hindari Pencemaran Lingkungan, DLH Tekankan Perizinan Lingkungan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, Farach menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk peran intervensi Pemerintah dalam rangka pengelolaan lingkungan yang diselenggarakan oleh para investor atau para pengusaha yang ada di Kota Serang.

Farach mengungkapkan terdapat beberapa hal yang ditekankan kepada para pelaku usaha yaitu terkait perizinan tentang lingkungan sekitar pendiri usaha tersebut.

“yang ditekankan adalah terkait perizinan tentang lingkungan untuk mengantisipasi suatu hal yang dampaknya luas terhadap lingkungan sekitar” tutur Farach.

Ia juga menambahkan, dalam pelaksanaan izin lingkungan tersebut tentu terdapat beberapa sanksi yang akan dikeluarkan jika pelaku usaha tersebut membandel dengan aturan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota Serang

“Ada tahapan dalam PP 22 Tahun 2021 bahwa ada tahapan tahapan, apakah dengan upaya paksa bahkan bisa sampai dikenakan sanksi upaya penutupan” jelasnya.

“Sampai tahun 2022 ini kita baru melakukan monitoring, baru bisa melakukan pembinaan, kalau sanksi kita baru satu yang menjadi kewenangan kota, seperi ada di salah satu pelaku usaha yang kita kenakan sanksi berupa upaya Paksa Pemerintah, jadi apa yang harus dilakukan atau dikerjakan atau diantisipasi untuk menata lingkungan di tempat usahanya itu, kita kasih batas waktu, jika batas waktu sudah dilaksanakan berarti dilakukan upaya paksa tersebut kalau tidak dilaksanakan berarti kita lakukan upaya penutupan” lanjutnya.

Walikota Serang menegaskan bahwa dalam Pengeluaran izin PPLH ini juga harus kita sesuaikan dengan kondisi lapangan, jangan sampai kita berfikirnya praktis, tidak memikirkan pelaksanaan kedepan.

Rifqi Fatahilah
WRITTEN BY

Rifqi Fatahilah

Kenyamanan dalam bekerja merupakan kunci untuk mendapatkan hasil yang paripurna

Tinggalkan Balasan