Jangan Maruk! Walikota Serang Bakal Tindak Sekolah Negeri Terima Siswa Lebihi Kuota

“Pembatasan ini memang dilakukan agar sekolah tidak melebihi kapasitas Rombel. Ada memang yang 35, 40 bahkan sampai dengan 50 siswa untuk setiap Rombel. Itu yang tidak boleh dan sudah kami batasi,” ucapnya.

Apabila aturan tersebut dijalankan, maka baik sekolah negeri maupun swasta akan mendapat peserta didik. Karena, sekolah swasta dapat menjaring peserta didik yang tidak diterima di sekolah negeri.

“Kalau negeri memaksakan, maka sekolah-sekolah swasta tidak akan mendapat peserta didik. Akhirnya bangkrut, tutup atau merger. Itu yang tidak kami inginkan, karena memang baik negeri maupun swasta itu sama-sama bagus,” terangnya.

Jika kedapatan ada sekolah negeri yang menerima peserta didik melebihi kuota Rombel, maka pihaknya tidak segan-segan untuk bertindak tegas dan meminta pihak sekolah mengeluarkan kelebihan kuota tersebut.

“Saya instruksikan kepada Kepala Dindikbud Kota Serang untuk melakukan pengawasan. Kalau memang ada yang lebih, maka kami minta agar yang lebih itu dikeluarkan. Karena melanggar aturan, itu juga mengganggu konsentrasi belajar anak,” tegasnya.

Kepala Dindikbud Kota Serang, Wasis Dewanto, mengatakan bahwa pihak sekolah swasta berharap Pemkot Serang dapat bergerak untuk memastikan, agar sekolah-sekolah swasta dapat tetap eksis dan mendapat siswa baru pada penerimaan siswa baru nanti.

“Yang jelas langkah kami yaitu sudah membuat aturan PPDB. Itu nanti akan kami sosialisasikan juga dalam hal penerapan bahwa setiap satu Rombel di tingkat SMP maksimal 32 siswa. Sehingga nanti pemerataan siswa dapat terwujud,” tandasnya. (RED)

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID

Tinggalkan Balasan