Kejati Banten Periksa Komputer UNBK Tahun 2018 yang Diduga Dikorupsi

GELUMPAI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memeriksa sejumlah komputer yang menjadi barang bukti pada kasus dugaan pengadaan komputer Provinsi Banten tahun 2018.

melakukan uji petik dalam pemeriksaan itu, untuk mencari tahu apakah perangkat keras tersebut telah sesuai dengan kontrak atau tidak.

Kasi Penkum pada , Ivan H. Siahaan, mengatakan bahwa tim penyidik tengah melakukan pemeriksaan uji petik oleh ahli terhadap laptop dan server dalam dugaan tindak pidana pengadaan komputer tahun 2018.

“Pemeriksaan uji petik dilakukan oleh tim ahli dari Universitas di Jakarta. Uji petik laptop dan server berasal dari 19 SMAN dan SMKN,” ujar Ivan, Kamis (10/3).

Ivan mengatakan, 19 sekolah tersebut diantaranya SMKN 5 Kabupaten Tangerang, SMAN 4 Pandeglang, SMAN 2 Pandeglang, SMKN 2 Tangerang Selatan, SMAN 4 Kabupaten Tangerang, SMKN 1 Rangkasbitung, SMKN Pertanian Kota Serang.

“Selanjutnya yaitu SMAN 1 Maja, SMAN 1 Cibadak, SMAN 1 Cileles, SMAN 1 Cipanas, SMAN 2 Leuwidamar, SMAN 1 Curugbitung, SMAN 1 Warung Gunung, SMKN 1 Cikeusal, SMKN 5 Pandeglang, SMKN 7 Kota Serang, SMAN 1 Pabuaran, SMKN 6 Kota Serang,” katanya.

Menurut Ivan, masing-masing dari 19 sekolah itu datang ke , dengan membawa alat bukti tersebut sebanyak empat unit laptop dan dua komputer yang digunakan untuk menjadi server.

“Adapun tujuan dilakukan pemeriksaan uji petik untuk mengetahui spesifikasi laptop dan server apakah telah sesuai dengan spesifikasi, sebagaimana yang tercantum dalam kontrak,” tuturnya.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID
close