Kejati Banten Periksa Komputer UNBK Tahun 2018 yang Diduga Dikorupsi

GELUMPAI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memeriksa sejumlah komputer yang menjadi barang bukti pada kasus dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK Provinsi Banten tahun 2018.

Kejati Banten melakukan uji petik dalam pemeriksaan itu, untuk mencari tahu apakah perangkat keras tersebut telah sesuai dengan kontrak atau tidak.

Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, mengatakan bahwa tim penyidik Kejati Banten tengah melakukan pemeriksaan uji petik oleh ahli terhadap laptop dan server dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer UNBK tahun 2018.

“Pemeriksaan uji petik dilakukan oleh tim ahli dari Universitas di Jakarta. Uji petik laptop dan server berasal dari 19 SMAN dan SMKN,” ujar Ivan, Kamis (10/3).

Ivan mengatakan, 19 sekolah tersebut diantaranya SMKN 5 Kabupaten Tangerang, SMAN 4 Pandeglang, SMAN 2 Pandeglang, SMKN 2 Tangerang Selatan, SMAN 4 Kabupaten Tangerang, SMKN 1 Rangkasbitung, SMKN Pertanian Kota Serang.

“Selanjutnya yaitu SMAN 1 Maja, SMAN 1 Cibadak, SMAN 1 Cileles, SMAN 1 Cipanas, SMAN 2 Leuwidamar, SMAN 1 Curugbitung, SMAN 1 Warung Gunung, SMKN 1 Cikeusal, SMKN 5 Pandeglang, SMKN 7 Kota Serang, SMAN 1 Pabuaran, SMKN 6 Kota Serang,” katanya.

Menurut Ivan, masing-masing dari 19 sekolah itu datang ke Kejati Banten, dengan membawa alat bukti tersebut sebanyak empat unit laptop dan dua komputer yang digunakan untuk menjadi server.

“Adapun tujuan dilakukan pemeriksaan uji petik untuk mengetahui spesifikasi laptop dan server apakah telah sesuai dengan spesifikasi, sebagaimana yang tercantum dalam kontrak,” tuturnya.

Dengan demikian, Kejati Banten nantinya akan menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan komputer UNBK pada Dindikbud Provinsi Banten yang bersumber dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 itu.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID