Kejati Kebut Penyidikan Bank Banten Tahap kedua

Untuk itu, Leo menuturkan bahwa pihaknya telah mendorong Bank Banten untuk melakukan pembenahan terhadap tata kelola Bank Banten, sehingga celah untuk melakukan penyelewengan dapat ditutup.

“Kemarin sudah rapat dengan OJK, kami melihat strategi pemisahan BGD dengan Bank Banten. Itu yang kami akan lihat dan akan melakukan diskusi-diskusi lainnya terkait dengan pemisahan tersebut. Termasuk untuk perbaikan tata kelola seperti yang kemarin telah ditandatangani,” tandasnya.

Untuk diketahui, perkara Bank Banten saat ini telah memasuki persidangan.

Perkara tersebut menyeret dua orang yakni Satyavadin Djojosubroto yang merupakan eks pimpinan Bank Banten DKI Jakarta, dan Rasyid Samsudin yang merupakan Direktur PT HNM.

Keduanya didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp61.688.765.298 atau sebesar Rp186.555.171.975,95 jika diakumulasikan dengan kerugian bunga yang seharusnya dibayarkan oleh PT HNM.

Rifqi Fatahilah
WRITTEN BY

Rifqi Fatahilah

Kenyamanan dalam bekerja merupakan kunci untuk mendapatkan hasil yang paripurna

Tinggalkan Balasan