Kemarin Atut, Sekarang Wawan sang Pangeran Banten yang Bebas Bersyarat

GELUMPAI.ID – Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham RI merilis secara lengkap nama-nama narapidana perkara tindak pidana (Tipikor) yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB).

Dilansir dari laman resmi Ditjenpas Kemenkumham RI pada Rabu (7/9), diketahui bahwa setidaknya terdapat 58.054 SK Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB) yang dikeluarkan selama tahun 2022.

Diantaranya merupakan kasus Tipikor. Sebanyak 23 narapidana Tipikor mendapatkan SK PB setelah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Perundang-undangan.

Dari 23 narapidana Tipikor yang mendapatkan SK PB, mantan Gubernur , menjadi salah satunya. Selain Atut, adiknya yakni Tubagus Chaeri Warnada alias , juga mendapatkan SK PB.

mendapatkan SK PB di waktu yang sama dengan pemberian SK PB terhadap , yakni pada Selasa (6/9). pun dilepaskan dari Lapas Kelas I Sukamiskin.

Masih dari laman resmi Ditjenpas Kemenkumham RI, dasar pemberian hak bersyarat narapidana yaitu Pembebasan Bersyarat, adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Berdasarkan Pasal 10 itu, narapidana yang mendapatkan hak pembebasan bersyarat lantaran telah memenuhi persyaratan seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Mereka pun disebut telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan perhitungan tersebut paling sedikit selama 9 bulan.agu

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID

Tinggalkan Balasan

close