Kementerian, Lembaga, dan Pemda Harus Patuh UU Pelayanan Publik

Lebih spesifik, di Banten sendiri Ombudsman Banten akan menilai Pemprov Banten, 8 (delapan) Kabupaten/Kota, 1 (satu) Kanwil BPN Banten, 8 (delapan) Kantor Pertanahan, dan 8 (delapan) Kepolisian Resor.

Ia menjelaskan hasil penilaian kepatuhan akan dibagi menjadi tiga kategori zona kepatuhan, yaitu Zona Merah dengan nilai 0 – 50,99 atau tingkat kepatuhan rendah, Zona Kuning dengan nilai 51,00 – 80,99 atau tingkat kepatuhan sedang, dan Zona Hijau dengan nilai 81,00 – 100 atau tingkat kepatuhan tinggi.

“Saya menyerukan dan berharap kepada seluruh Pemda dan seluruh perwakilan Kementerian/Lembaga di wilayah Provinsi Banten, untuk berupaya serius mendapatkan nilai kepatuhan tinggi dan memperoleh predikat zona hijau,” katanya.

Asda I Pemprov Banten, Septo Kalnadi, menyampaikan komitmen Pemprov Banten terhadap pelayanan publik. Ia menekankan pentingnya pelayanan publik guna memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Ia pun berharap agar Ombudsman terus mendorong perangkat daerah, BLUD serta BUMD untuk adaptif, efektif, dan efisien dalam melaksanakan fungsinya dan melayani masyarakat.

“Pemerintah Provinsi Banten juga berharap, Ombudsman sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam peningkatan sarana dan prasarana serta inovasi pelayanan publik yang berbasis internet of things, khususnya pada masa pandemi COVID-19 saat ini,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan perkembangan teknologi seperti saat ini, seharusnya kesalahan dalam hal administrasi dapat benar-benar tidak terjadi.

“Dimana pelayanan publik berbasis teknologi informasi dan komunikasi, diharapkan akan dapat menekan angka maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” tandasnya. (RED)

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID

Tinggalkan Balasan