Pengawasan tersebut tentunya juga berkaitan dengan keabsahan pelaksanaan verfak keanggotaan Parpol, yang dilaksanakan oleh KPU di masing-masing tingkatan. Hal itu menurutnya, menjadi tugas dari Bawaslu agar tidak terjadi kesalahan.
Untuk diketahui, KPU RI telah menetapkan 18 Parpol yang telah lolos verifikasi administrasi (Vermin) pada 14 Oktober lalu. Dari 18 Parpol yang lolos Vermin, empat partai diantaranya merupakan partai baru, yakni Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Buruh dan Partai Gelora.
Sementara itu, atas hasil verifikasi administrasi KPU itu, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) melakukan gugatan ke Bawaslu RI. Gugatan itu lantaran PRIMA dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Saat ini, gugatan tengah berjalan di Bawaslu RI.