Kredit Macet Bank Banten Berhasil Ditagih Kejati, Nilainya Miliaran Rupiah

Pembayaran tersebut dilakukan oleh pihak asuransi pada Jumat lalu. Besaran yang dibayarkan pun sesuai dengan pengajuan yang dilakukan oleh Bank Banten. Pembayaran itu langsung ditransfer oleh pihak asuransi ke Bank Banten.

“Sisa yang belum dibayarkan sekitar Rp48 miliar,” tuturnya.

Menurut Leo, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) tengah melakukan rekonsiliasi antara Bank Banten dengan pihak asuransi, terkait dengan tunggakan itu. Leo pun berharap, tunggakan tersebut dapat segera diselesaikan oleh para debitur.

“Minggu depan kami harapkan Bank Banten bisa mendapatkan hasil tunggakan sisanya,” ucap Leo.

Ratusan Miliar Kredit Macet Bank Banten Bakal Ditagih

Selain penagihan terhadap perusahaan asuransi, Kejati Banten juga mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk melakukan penagihan terhadap debitur kredit komersial, seperti Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK). Nilainya sebesar Rp199 miliar, dengan total SKK sebanyak 43.

“Terhadap SKK tersebut kami sudah panggil (pihak terkait) dan dua minggu ini JPN sudah mengundang para debitur dan telah diperoleh kesepakatan bahwa para debitur ini akan melakukan pembayaran paling lambar akhir Oktober 2022. Ini masih dalam proses,” katanya.

Dari hasil kesepakatan antara Bank Banten dan debitur yang dimediasi oleh JPN, para debitur menyepakati akan menyerahkan aset yang telah menjadi jaminan dalam pinjaman tersebut, jika mereka tidak dapat membayar kredit yang dipinjam.

“Para debitur yang tidak segera melakukan pembayaran, mereka sepakat untuk menyerahkan aset yang telah menjadi hak jaminan dan dilelang oleh Bank Banten, apabila tidak bisa membayar. Ada sebanyak 45 sertifikat hak milik (SHM) dengan nilai tanggungan Rp60 miliar,” jelasnya.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID

Tinggalkan Balasan