Lahan Tol Serang-Panimbang Ngutang ke Warga, Sering Ditagih Tapi Tak Kunjung Dibayar

“Dana yang Rp75 ribu permeter itu di titipkan di PN Serang waktu mau penggarapan lahan dan uang konsinyasinya sudah kita ambil sebagian,” ucapnya.

“Tapi ada beberapa masyarakat yang dari 21 orang itu sampai sekarang belum mau mengambil dana konsinyasi yang sebesar Rp75 ribu per meter,” lanjutnya.

Menurutnya, warga menggelar aksi itu agar semua pihak tahu bahwa Kementerian PUPR belum juga menyelesaikan kewajibannya.

“Kami akan terus melakukan aksi seperti ini. Dan kalau belum membayar, kami akan menggarap kembali yang terkena jalan tol. Walaupun keras kami akan menggali ke dalam tanah kami, sawah kami yang terkena jalan yang sudah dicor,” tegasnya.

Ia menegaskan, seharusnya Kementerian PUPR dapat menyelesaikan kewajiban mereka, apalagi sudah ada putusan tetap dari Mahkamah Agung.

“Seharusnya pihak PUPR menepati dan mentaati putusan MA yang sudah kita pegang. Artinya dalam hal ini pihak PUPR tunduk pada putusan MA yang isinya itu dapat membayar kami senilai Rp250 per meter,” tegasnya.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID