GELUMPAI.ID – Pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh KPU Kabupaten Serang, mendapat kritikan keras dari DPW PKB Provinsi Banten.
Kritikan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Sekretaris DPW PKB Provinsi Banten, Abdul Gofur.
Pasalnya, Abdul Gofur menyayangkan rencana KPU Kabupaten Serang yang bakal melantik Badan Adhoc PPS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Menurut Gofur, hal itu bertentangan dengan nilai-nilai etik dimana KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu independen dan mandiri tidak sepatutnya menyelenggarakan pelantikan badan adhoc dilingkungan Pemda Serang.
“Memang tidak ada norma larangan dalam undang-undang no 7 tahun 2017 dan perundang-undangan lainnya,”
“Tetapi secara etik KPU harusnya memberikan tauladan terhadap tingkatan di bahwanya dari mulai PPK, PPS sampai tingkat KPPS sebagai badan adhoc penyelenggara pemilu harus independen,” ujar Abdul Gofur, Wakil Sekretaris DPW PKB Provinsi Banten.
Gofur mengatakan, merujuk pada undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu penyelenggara harus memenuhi sebelas prinsip yakni mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
“Ini tampak KPU Kabupaten Serang terlihat kegenitan, saya faham indor itu milik rakyat dan dibiayai oleh APBD tapi saya kira itu kurang etis,” katanya.
Gofur menuturkan, semua lembaga negara memiliki serapan anggaran melalui APBN, pihaknya menanyakan apakah KPU Kabupaten Serang tidak memiliki anggaran sehingga melaksanakan pelantikan badan adhoc di lingkungan Pemkab Serang.