Logo Halal Terbaru Wajib Dicantumkan, Ini Ketentuannya

GELUMPAI.ID – Sekretaris , Muhammad Arfi Hatim, menegaskan bahwa Indonesia berlaku secara nasional. Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan .

Oleh karena itu, pencantuman Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk,” kata Arfi Hatim, Sabtu (12/3).

Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen. Pencantuman juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal,” ucapnya.

“Di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada ,” tegas Arfi.

Komponen dan Kode Warna Label Halal

Arfi Hatim menambahkan, Label Halal Indonesia terdiri dari dua komponen: Logogram dan Logotype. Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID