Mafia Tanah Lebak Diburu Kejati, Transaksi Mencapai Rp15 Miliar

Menurut Leo, perkara tersebut diputuskan untuk segera ditingkatkan ke tahap penyidikan, agar tim penyidik dapat lebih cepat dalam menemukan alat bukti lainnya. Selain itu, penelusuran alat bukti berupa rekening penampung, diperlukan persyaratan hukum lainnya.

“Kami harus segera menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan agar tim dapat lebih cepat menemukan alat bukti lain, karena ini terkait dengan transaksi bank dan persyaratan hukum lainnya harus dilakukan untuk membuka transaksi ini,” tuturnya.

Leo mengatakan, pihaknya akan melaksanakan penyidikan secara profesional, cepat, tepar dan terukur, agar bisa mendapatkan bukti-bukti lainnya.

Sehingga, pihaknya juga dapat membuktikan apakah transaksi keuangan sebesar Rp15 miliar itu merupakan transaksi dugaan Tipikor, atau bukan.

“Berikan kesempatan kepada tim penyidik, untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas adanya transaksi yang mencurigakan, pada dua rekening bank ini,” jelasnya.

Pihaknya juga akan menelusuri aliran transaksi kedua rekening tersebut ke mana saja. Termasuk apakah ada rekening-rekening lainnya milik para Mafia Tanah Lebak, di luar dari dua rekening yang telah ditemukan oleh Kejati Banten.

9 Saksi Telah Diperiksa

Leonard menuturkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman atas luas tanah, yang menjadi obyek percaloan para mafia tanah tersebut. Namun yang pasti, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi.

“Saksi sebanyak 9 orang yang diperiksa, termasuk dari BPN. Tanahnya ada di sekitar wilayah Kabupaten Lebak,” tandasnya.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID

Tinggalkan Balasan