Mafia Tanah Lebak Diburu Kejati, Transaksi Mencapai Rp15 Miliar

GELUMPAI.ID – Kejati Banten mengendus adanya praktik mafia tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lebak.

Tak tanggung-tanggung, transaksi keuangan dari para mafia tanah di Kantah Kabupaten Lebak itu diperkirakan mencapai Rp15 miliar.

Sirkulasi keuangan itu dikepul oleh mafia tanah Lebak sejak 2018 hingga 2021, dari hasil percaloan dan gratifikasi.

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan bahwa Tim Penyelidik pada Aspidsus Kejati Banten telah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi.

“Telah ditemukan peristiwa hukum, dan selanjutnya tim penyelidik telah menemukan dua alat bukti terhadap dua hasil penyelidikan terkait gratifikasi,” ujarnya saat ekspos di Kejati Banten, Rabu 28 September malam.

Ia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Kantah Kabupaten Lebak. Pihaknya memperkirakan, peristiwa tersebut terjadi pada kurun waktu 2018 hingga 2021, dan telah mengendus adanya keterlibatan dari oknum ASN yang bekerja di sana.

“Modusnya kita sedang meneliti keterlibatan ASN pada kantor pertanahan Kabupaten Lebak, dimana ia terlibat dengan adanya calo tanah dalam mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak,” ucapnya.

Menurut Leo, salah satu bukti yang telah dikantongi oleh Kejati Banten yakni adanya rekening penampung hasil percaloan tanah tersebut. Rekening itu memiliki transaksi keuangan sebesar Rp15 miliar.

“Kami menemukan alat bukti berupa penggunaan rekening penampung di dua bank swasta, dengan perkiraan dana yang masuk dan keluar dalam transaksi keuangan sebesar Rp15 miliar,” ungkapnya.

Mafia Tanah Lebak Naik ke Penyidikan

Ia menuturkan, dengan adanya dua alat bukti yang telah dimiliki, pihaknya pun langsung menggelar ekspos internal. Hasilnya, dugaan tersebut pun dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID

Tinggalkan Balasan