MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan iPhone! Dengan Istilah Garansi Toko, Harga Jadi Lebih Murah 2 Juta

Boyamin menuturkan, MAKI merumuskan dugaan penyelundupan itu sebagai bentuk dugaan mengurangi pajak bea masuk, terhadap barang impor. Sehingga hal itu diduga menimbulkan potensi hilangnya pendapatan negara.

“Hilangnya pendapatan negara dapat dikategorikan sebagai bentuk kerugian Negara yang dirumuskan dalam ketentuan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Pasal 2, 3, 5, 9, 11, 12 dan 15,” terangnya.

Sementara di sisi lain, perkara tersebut bisa juga dipahami sebagai bentuk dugaan penyelundupan yang diatur UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

“Untuk terduga pelaku perkara dugaan penyelundupan ini telah diberikan datanya kepada Kejati Banten, namun belum bisa diungkap kepada publik dan menyerahkan sepenuhnya kepada Penyidik Kejati Banten menentukan rumusan perbuatan dan pelaku berdasar ketentuan peraturan yang berlaku,” ucapnya.

MAKI juga mengimbau kepada masyarakat luas untuk melaporkan kepada Kejati Banten atau kepada MAKI, atas data iPhone yang dimiliki apabila cara membelinya HP iPhone tersebut dengan istilah garansi toko.

“Hal itu untuk melengkapi bukti aduan ini. MAKI menjamin HP iPhone yang dimiliki masyarakat tidak akan disita dan hanya dibutuhkan datanya,” tandasnya.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID