Menpan-RB Ungkap Dibalik Penghapusan Tenaga Honorer

GELUMPAI.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo menyebut ada alasan mulia di balik kebijakan penghapusan tenaga . Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak semata-mata menghapus status tenaga kerja tanpa alasan.

Tjahjo Kumol menjelaskan bahwa selama ini dihadapkan dengan ketidakpastian, baik dari sisi status, gaji, hingga masa depan karir.

“Sebetulnya, amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (20/6/2022).

Sehingga menurut Tjahjo, lebih baik mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau beralih ke outsourcing.

Ketika tenaga menjadi , sambung Tjahjo, mereka sudah memiliki standar penghasilan dan kompensasi sendiri. Begitupun saat mereka diangkat sebagai outsourcing di suatu perusahaan di mana sistem pengupahannya tunduk pada aturan.

sendiri merupakan mandat yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” katanya.

Ia sendiri telah meminta jajaran di instansi terkait untuk melakukan penataan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Munuf Manis
WRITTEN BY

Munuf Manis

pendiam tapi gasuka didiemin