Nenek 72 Tahun Jadi Tersangka Korupsi BPN Lebak

Ricky mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Dra. S dilakukan dengan pendampingan dari penasihat hukumnya.

Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik mengusulkan untuk dilakukan penahanan terhadap Dra. S selama 20 hari ke depan.

Namun berdasarkan permintaan dari penasihat hukum, Dra. S diminta untuk dilakukan penahanan rumah, dan disetujui oleh Kejati Banten.

“Adapun pertimbangan penyidik menahan tersangka Dra. S alias MS dengan jenis penahanan rumah karena tersangka pada saat diperiksa tidak bisa beraktifitas dengan normal, sehingga membutuhkan bantuan kursi roda,” tuturnya.

Selain itu, penasihat hukum Dra. S pun menyampaikan hasil riwayat penyakit yang diderita, diantaranya diabetis melitus, sehingga untuk sementara tersangka ditahan jenis tahanan rumah.

Tim penyidik pun akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan Dra. S ke Rumah Sakit Adhyaksa di Jakarta, guna memperoleh hasil pemeriksaan medis secara independen.

Ricky menegaskan bahwa dalam pelaksanaan sebagai tahanan rumah, Dra. S diwajibkan untuk mematuhi sejumlah peraturan.

Aturan tersebut yakni tersangka tidak boleh meninggalkan rumah tanpa seizin tim penyidik.

Selanjutnya, tersangka dalam hal keadaan darurat terhadap kondisi kesehatan, maka dapat langsung mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat dan segera menginformasikan kepada tim penyidik.

“Tersangka harus membagikan lokasi terkininya kepada tim penyidik dan Tersangka pun wajib lapor seminggu dua kali,” tuturnya.

Menurut Ricky, dalam perkara tersebut, Dra. S bersama dengan anaknya yakni EHP, melakukan pencaloan terhadap pengurusan hak atas tanah yang semuanya berlokasi di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

Rifqi Fatahilah
WRITTEN BY

Rifqi Fatahilah

Kenyamanan dalam bekerja merupakan kunci untuk mendapatkan hasil yang paripurna

Tinggalkan Balasan