GELUMPAI.ID – Tersangka MS alias nenek 72 tahun akan segera menjalankan persidangan atas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak.
Diketahui, tersangka MS tersebut merupakan nenek lansia yang berusia 72 tahun yang menjadi salah satu tersangka Korupsi BPN Lebak yang diperiksa oleh Kejati Banten.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyerahkan tersangka MS dan barang bukti atas perkara Tipikor terkait Penerimaan Hadiah atau Janji dan/atau Gratifikasi dalam Pengurusan Tanah pada Kantor BPN Kabupaten Lebak Tahun 2018 – 2021.
Saat penyerahan, tersangka MS didampingi oleh penasehat hukum, MS juga telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan.
Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan bahwa tersangka MS akan dilakukan Penahanan Kota di
“Tersangka MS dilakukan penahanan Kota di Kabupaten Lebak selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Januari 2023 sampai dengan tanggal 07 Februari 2023, dikarenakan masalah kesehatannya,” ujarnya pada Kamis (19/01/2023).
Penahanan Kota dilakukan terhadap tersangka MS tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Nomor : PRINT-78/M.6.14/Ft.1/01/2023 tanggal 19 Januari 2023.
Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak juga mengharapkan agar Tim Penuntut Umum menyusun surat dakwaan terhadap tersangka MS.