OTT Disebut Bikin Penanganan Kasus yang Lain Terhambat

KPK menjemput paksa Annas Maamun dari rumahnya di Pekanbaru, Riau pada hari ini. Penjemputan Annas dilakukan setelah dia tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Annas sebelumnya telah menjalani hukuman penjara karena kasus korupsi yang lain.

Pada 21 September 2020, Annas bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung setelah menjalani hukuman dalam kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Ia mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada September 2019.

Pada 2015, Annas dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara kepada Annas karena terbukti bersalah. Pada 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun kasasi itu ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi 7 tahun penjara. Pada September 2019, Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Annas dengan alasan kemanusiaan.

“Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus sehingga dari kacamata kemanusiaan, itu diberikan,” kata Jokowi pada 27 November 2019.

Dalam surat permohonannya, Annas merasa dirinya sudah uzur, sakit-sakitan, renta, dan kondisi kesehatannya mulai menurun. Berbekal keterangan dokter, Annas mengaku menderita penyakit PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas.

Munuf Manis
WRITTEN BY

Munuf Manis

pendiam tapi gasuka didiemin