OTT Disebut Bikin Penanganan Kasus yang Lain Terhambat

GELUMPAI.ID – Banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK telah membuat banyak kasus lama tertunda penanganannya dan baru bisa diproses sekarang. Meskipun demikian, KPK memastikan akan menuntaskan perkara-perkara lama yang belum selesai.

Demikian disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022). Hal itu disampaikan Karyoto untuk menjelaskan alasan kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2014 dan RAPBD TA 2015 di Provinsi Riau yang menjerat Annas Maamun baru mau dituntaskan sekarang.

“Ini memang kendala kita kemarin-kemarin di Kedeputian Penindakan pada saat itu memang crowded, kalau kita banyak tangkapan OTT, ya seperti ini, ending-nya seperti ini,” ujarnya.

Menurut Karyoto, perkara Annas Maamun merupakan beban bagi KPK yang harus diselesaikan. Sebab, kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau itu merupakan tunggakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dilakukan masa lalu.

“Ini adalah surat perintah penyidikan dari 2015 memang terasa cukup lama namun demikian ini adalah beban daripada tunggakan-tunggakan surat perintah penyidikan yang lama,” katanya.

Annas dinilai masih layak untuk menjalani proses hukum meskipun telah berusia 81 tahun. Menurutnya, kondisi kesehatan Annas telah diperiksa dokter sebelum dilakukan proses hukum.

“Secara kesehatan, dokter masih pertanggung jawabkan beliau layak diajukan di persidangan,” ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK menduga Annas menyuap pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau untuk memuluskan anggaran yang telah disusun. Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Annas Maamun selama 20 hari pertama, mulai hari ini sampai dengan 18 April 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1.

Munuf Manis
WRITTEN BY

Munuf Manis

pendiam tapi gasuka didiemin