GELUMPAI.ID – Sebanyak empat pelaku Curanmor dan satu penadah yang merupakan DPO Polda Banten diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Serang.
Ke empat pelaku Curanmor dan satu penadah tersebut ditangkap di wilayah yang berbeda, salah satunya di wilayah hutan Cadasari, Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, mengatakan bahwa pengungkapan kasus curanmor yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Serang berdasarkan LP dari TKP Kragilan dan wilayah Cikande, Kabupaten Serang.
“Empat tersangka yang berhasil kita amankan pada Minggu (22/01) berinisial OK dan DN yang baru pertama melakukan tindakan tersebut, kemudian pelaku berinisial KA dan YN yang merupakan residivis dalam kasus yang sama, sementara satu orang penadah berinisial SN merupakan seorang DPO dan berhasil kita amankan di wilayah Cadasari, Kabupaten Pandeglang” ungkapnya.
Selain mengamankan empat orang pelaku Curanmor dan satu orang penadah, Satreskrim Polres Serang juga turut amankan sepuluh unit kendaraan bermotor hasil curian dari berbagai merk.
Yudha menerangkan, para pelaku melancarkan aksinya dengan mengincar kendaraan bermotor yang terparkir dan sedang ditinggalkan oleh pemiliknya menggunakan konci leter T dan dilakukan secara random.
“Untuk lokasi, para tersangka ini melakukan secara acak atau random, sisaat ada kesempatan mereka langsung melakukan aksinya,” terangnya.
Yudha menyebut para tersangka menjual kendaraan hasil curiannya kepada penadah berkisar 2-3 juta tergantung kondisi kendaraannya, dari penadah SN dijual kembali dengan kisaran 3-4 juta rupiah.