Pendaftaran Panwaslu Kecamatan 2022 Kota Serang Segera Dibuka, Catat Tanggal dan Syaratnya!

Selanjutnya, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selain itu, syarat lainnya yakni tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pidana itu karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih dan mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

Syarat Pendaftaran Diperlonggar

Liah menuturkan bahwa sesuai prosedur, pendaftar calon anggota Panwascam minimal dua kali lipat dari kuota yang dibutuhkan.

Jika belum memenuhi kuota, maka pendaftaran akan diperpanjang.

Liah menuturkan, syarat pendaftaran kali ini semakin mudah, karena tidak memperhatikan domisili kecamatan pendaftar.

“Untuk kali ini ada kelonggaran soal tempat tinggal atau domisili calon anggota Panwascam, yaitu KTP yang penting masih satu Kota,” tandasnya.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID

Tinggalkan Balasan