“Jelas, tidak ada tuntunannya di dalam UUD 1945 jadi kalau dipaksakan harus ditunda (pemilu) maka secara konstitusional harus dilakukan amandemen. Daripada hanya ditambah dua atau tiga tahun, sekalian saja dirubah menjadi 3 periode karena lebih sederhana artinya yang dirubah hanya 1 pasal saja,” sambungnya.
Sementara itu, Baron menegaskan bahwa wacana Jokowi 3 periode itu berasal dari keinginan masyarakat di akar rumput. Menurutnya, Jokowi 3 periode bisa terwujud atau tidak, itu bolanya ada di MPR.
“Adanya wacana Jokowi 3 periode itu berasal dari masyarakat akar rumput ya sekali lagi saya tegaskan. Adapun wacana Jokowi 3 periode itu istilahnya bolanya ada di MPR sekarang ini. Saya gusar jika Pak Jokowi disudutkan bahkan dianggap tidak tegas, beliau sendiri sudah sampaikan patuh pada konstitusi,” tegas Ketum Jokpro 2024.