Penyelesaian Sengketa Aset Serang Semrawut, Mediasi Jalan Buntu

GELUMPAI.ID – Penyelesaian sengketa aset antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dengan Kabupaten Serang nyatanya masih belum menemui penyelesaian yang berarti.

Hal itu terlihat dari hasil mediasi penyelesaian sengketa aset yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berakhir buntu.

Dari hasil pengamatan di lapangan, Pemkot Serang yang diwakili oleh Asda 1 Kota Serang Subagyo dan Kepala BPKAD Kota Serang Imam Rana Hadiana, turut hadir dalam pertemuan tersebut sekitar pukul 16.00 WIB.

Sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang diwakili oleh Asda 1 Kabupaten Serang, Nanang Supriatna dan Kabid Aset BPKAD Kabupaten Serang, Indra Gunawan hadir setengah jam kemudian tepatnya pada pukul 16.30 WIB.

Kemudian hadir pula perwakilan dari Pemprov Banten, Moch Tranggono selaku Pejabat Sekda Banten dalam pertemuan mediasi tersebut.

Mediasi tersebut berlangsung secara tertutup. Kendati demikian, berdasarkan informasi yang didapat, mediasi berjalan cukup alot.

Pasalnya, perwakilan Pemkab Serang tetap bersikukuh berkutat pada definisi ‘sebagian aset’ pada Undang-Undang Pembentukan Kota Serang. Mediasi baru selesai pada pukul 20.30 WIB.

Ditemui seusai jalannya acara, Sekda Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan jika pertemuan yang digelar pada Rabu, 14 Desember 2022 itu belum membuahkan hasil.

Lebih lanjut ia menjelaskan, masih adanya perbedaan persepsi antara Pemkot Serang dengan Pemkab Serang menjadi pemicu terjadinya pembahasan alot tersebut.

“Belum menghasilkan keputusan yang final. Terdapat perbedaan persepsi kembali, di mana Kabupaten Serang masih berpikiran ‘sebagian’ itu bermakna ada yang dipertahankan dan ada yang diberikan,” ucap Nanang Saefudin.

Taufiq Solehudin
WRITTEN BY

Taufiq Solehudin

Suka menyimak, tertarik menjadi pendengar yang baik, tapi tidak minat dengan kopi | Soup Beef Enthusiast

Tinggalkan Balasan