GELUMPAI.ID – Desakan bagi Al Muktabar untuk mundur dari jabatannya sebagai Pj Gubernur Banten kian santer terdengar, kali ini desakan tersebut datang dari elemen masyarakat yang menamakan dirinya sebagai Jaringan Nurani Rakyat Banten.
Bahkan Jaringan Nurani Rakyat Banten mengadukan Al Muktabar ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), lantaran dinilai telah melanggar perundang-undangan, dan telah melampaui kewenangannya sebagai Pj Gubernur Banten pada Jumat, 20 Januari 2023.
Hal itu bermula saat Pj Gubernur Banten menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45, 46, 47, dan 48 Tahun 2022, namun tidak didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) lantaran masih dalam tahap pembasan di DPRD Provinsi Banten.
Padahal secara teoritis maupun normatif, tindakan tersebut telah menyalahi kedudukan hukum peraturan perundang-undangan terhadap hierarki peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut perihal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Peraturan Gubernur sebagai peraturan pelaksana dapat dibentuk ketika terdapat peraturan pokoknya di daerah yaitu Peraturan Daerah, Perdanya kan masih dibahas di DPRD, ini malah terbit duluan Pergubnya,”
“Dalam hukum positif tidak dibenarkan Pergub mendahului Perda,” ujar Ade Yunus, Ketua Jaringan Nurani Rakyat Banten melalui keterangan tertulisnya pada Jumat, 20 Januari 2023.