Pj Gubernur Banten Lantik Pj Sekda, Pengamat Nilai Bisa Bikin Chaos

GELUMPAI.ID — Pelantikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Tranggono oleh Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar menyisakan persoalan. Pasalnya belum ada regulasi yang kuat terkait petunjuk teknis dan kewenangan Pj Gubernur yang dikeluarkan oleh Kemendagri.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman menilai, pelantikan Pj Sekda oleh Pj Gubernur Banten bisa menimbulkan kekacauan (chaos) dalam pelayanan publik di lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi Banten.

“Pelantikan Pj Sekda yang dilakukan Pj Gubernur Banten itu abu-abu. Sejak dari awal, kami mendorong Mendagri Tito Karnavian untuk mengeluarkan regulasi soal petunjuk teknis pengangkatan dan kewenangan PJ Gubernur. Hingga saat ini, Mendagri belum mengeluarkan regulasi tersebut,” tegasnya, Selasa 24 Mei 2022.

Terlebih, Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor : 821: /Kep.076-BKD/2022 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten dalam rangka melantik Muhammad Tranggono.

Menurutnya, Surat Keputusan tersebut seharusnya tidak mencantumkan label jabatan Gubernur. Sebab Al Muktabar bukanlah Gubernur definitif melainkan hanya seorang Pj Gubernur yang diangkat oleh Mendagri untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang habis masa bhaktinya.

Karena itu, lanjut Herman, regulasi petunjuk teknis soal pengangkatan dan kewenangan Pj Gubernur, merupakan hal terpenting yang wajib dilakukan oleh Mendagri. Sebab terkait dengan pelaksanaan kegiatan roda pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan publik.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID