Polisi Penjarakan Ayah yang Hendak Gantung Anak Kandungnya

Setidaknya, KW telah melakukan kekerasan fisik kepada Mawar di dua tempat, yakni Terminal Pakupatan dan di sebuah panglong.

“Video tersebut direkam menggunakan HP tersangka dan dikirim kepada keluarga mantan istrinya lewat aplikasi Whatsapp sebagai ancaman kepada mantan istrinya,” kata Shinto.

Shinto menerangkan motif dari tersangka melakukan tindak kekerasan terhadap anaknya bertujuan untuk mengancam mantan istrinya, sehingga bisa kembali rujuk.

“Motif tersangka melakukan kekerasan tersebut sebagai ancaman agar istrinya kembali rujuk dengannya yang diketahui telah pisah ranjang sejak Juni 2022,” ucap Shinto.

Shinto menjelaskan bahwa tersangka saat ini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka di prasangkakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan,” tandasnya.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID