Polisi Tetapkan Pengemudi Odong-odong Maut Jadi Tersangka

GELUMPAI.ID – Kepolisian menetapkan pengemudi , JL (27) sebagai tersangka pada yang menewaskan 9 orang penumpang.

Kabid Humas , Kombes Pol Shinto Silitonga, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan JL sebagai tersangka vs Kereta Api.

“Satuan lalu Lintas telah melakukan gelar perkara, kemudian telah menetapkan saudara JL berusia 27 tahun sebagai tersangka,” ujarnya di Mapolres Serang, Rabu (27/7).

Berdasarkan hasil keterangan saksi, diketahui bahwa ketika terjadinya tragedi, JL mengendarai dengan kecepatan 40 km per jam.

Ia pun menyetel lagu dengan suara yang keras, meskipun penumpang sudah memprotes hal tersebut, namun tidak digubris.

“Dan sesuai fakta dari saksi, seharusnya rute tersebut tidak ke arah lintasan kereta. Permintaan penumpang ke arah Petir namun tersangka belok ke TKP,” ungkapnya.

Ditanya terkait dengan legalitas operasional seluruh yang ada.

Shinto menuturkan bahwa secara klasifikasi, odong-odong termasuk kendaraan overdimensi. Jika diisi dengan penumpang, odong-odong pun masuk ke dalam klasifikasi overload.

“Terkait standarisasi, maka harus dilakukan uji terhadap tipe maupun persyaratan lainnya,” katanya.

Menurutnya, jika odong-odong bertujuan untuk wisata, maka seharusnya beroperasi di wilayah tertentu saja.

“Misalkan untuk tujuan wisata, maka harusnya bisa beroperasi di wilayah wisata dan sudah ada perizinan dari Kementerian Perhubungan,” terangnya.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID