Polisi Tetapkan Pengemudi Odong-odong Maut Jadi Tersangka

Hal itu agar tidak lagi terjadi kecelakaan serupa.

“Kami juga sudah berkomunikasi dengan Provinsi, untuk mengatur terkait dengan trayek apabila odong-odong ini akan digunakan sebagai kendaraan wisata,” ucapnya.

Ia mengatakan, JL saat ini akan ditahan selama 20 hari ke depan. Menurutnya, penahanan terhadap JL dapat diperpanjang selama 2 x 30 hari penahanan.

“JL disangka melanggar Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang akibat laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka dengan pidana ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta,” terangnya.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID