GELUMPAI.ID – PPSW Pasoendan dengan didukung oleh USAID Madani, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur perihal Organisasi Masyarakat Sipil (OMS).
Hal itu disampaikan langsung saat PPSW Pasoendan saat menggelar audiensi dengan Pemkab Lebak di Ruang Rapat Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebak pada Selasa, 17 Januari 2023.
Tidak sendiri, PPSW Pasoendan pun turut didampingi oleh USAID Madani, PATTIRO Banten, serta perwakilan Simpul Gerakan Madani (SIGMA) Lebak yang terdiri dari Matlaul Anwar, KOMPAK, Fatayat NU, serta Pemuda Muhammadiyah.
Dalam agenda tersebut disampaikan terkait pentingnya regulasi untuk meningkatkan tata kelola OMS dari mulai pendataan, peningkatan kapasitas kelembagaan, pemberdayaan, hingga monitoring dan evaluasi.
Selain itu disampaikan pula bahwa dengan lahirnya Perbup tersebut diharapkan mampu membuka ruang bagi OMS untuk ikut serta secara aktif dalam pembangunan daerah.
Kemudian penataan Organisasi Masyarakat Sipil baik secara intenal kelembagaan maupun pemenuhan hak dan kewajiban yang secara administrative telah diatur melalui undang-undang Ormas Nomor 17 Tahun 2013, dan telah di ubah melalui Perpu Nomor 2 tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dalam aturan lain misalnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 354 sebagaimana terakhir diubah menjadi UU No 9 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.