Rano Alfath Desak APH Periksa Pengelolaan Dana CSR di Banten

GELUMPAI.ID – Pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Forum CSR Provinsi Banten didesak untuk segera diperiksa oleh aparat penegak hukum (APH).

Hal itu dikarenakan pengelolaan dana CSR itu dinilai tidak memberikan manfaat kepada masyarakat. Padahal, banyak perusahaan di Provinsi Banten yang menggelontorkan dana CSR melalui forum itu.

Anggota Komisi III pada DPR-RI, Moh. Rano Alfath, mengatakan bahwa pengelolaan dana CSR sesuai dengan aturan, dilakukan oleh Forum CSR.

Maka dari itu, Forum CSR harus bertanggungjawab atas tidak maksimalnya dana CSR. Apalagi, audit pengelolaan dana CSR sampai saat ini masih dipertanyakan.

“Kami minta APH dalam hal ini Kejati Banten untuk periksa dana-dana tersebut. Jangan sampai ada permainan karena ini meliputi hajat hidup banyak orang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (15/7).

“Ini merupakan aduan langsung dari masyarakat di masa reses saya kali ini,” tegas legislator muda asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Menurutnya, tupoksi Forum CSR telah diamanatkan melalui Keputusan Gubernur Banten No. 460.05/Kep.179-Huk/2019.

“Hal itu tidak lepas dari binaan Tim Fasilitasi dan Sekretariat yang terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi Banten, yang diketuai oleh Kepala Bappeda dan Sekda Provinsi Banten sebagai Penanggungjawab,” terangnya.

Ia menegaskan, pengelolaan dana CSR harus hati-hati. Sebab, dana CSR yang sangat besar rentan terjadi penyelewengan. Padahal, dana CSR bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat.

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan wewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan perekonomian negara, bisa dipidana menurut Pasal 3 UU Tipikor,” katanya.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID