Santri di Ponpes Tewas Usai Dikroyok Teman Sebayanya, 12 Orang Ditetapkan Menjadi Tersangka.

“Sementara motifnya karena tersinggung, pada saat korban ini mau Sholat Subuh bangunkan seniornya degan cara ditendang kakinya, ya mungkin mereka tidak terima karena merasa korban tidak sopan sehingga terjadilah tindakan pengeroyokan,” ujar Zain.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan peristiwa nahas tersebut terjadi pada Sabtu (27/8/2022), sekitar pukul 08.30 WIB.

Para tersangka ini rata – rata masih berusia yang cukup rentan yaitu 13 – 15 tahun. Mereka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat 2 huruf E KUHP dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan